nama : olva desrianto
Tmpt/tgl lahir: KOTO GADANG,24 DESEMBER 1989
alamat Sa'at ini: parak karaka
jurusan :Teknik Informatika (IF)
kampus : UPI YPTK
thn masuk: 2010
thn anggaran lulus: 2015
no.hp: 085376484766
email: olvadesrianto@gmail.com
alamat ortu: koto gadang, LB.MALAKO
Kamis, 13 November 2014
Kamis, 03 April 2014
tugas amdal sem 6
LAMPIRAN
I PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN
2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP PEDOMAN PENYUSUNAN
DOKUMEN KERANGKA ACUANA.
A. Tujuan
dan fungsi KA.
1. Tujuan penyusunan KA adalah:
a. merumuskan lingkup
dan kedalaman studi Andal.
b. mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan
efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
2. Fungsi dokumen KA adalah:
a. sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen
Amdal, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi
lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan
kedalaman studi Andal yang akan dilakukan.
b. sebagai salah satu
bahan rujukan bagi penilai dokumen Andal untuk mengevaluasi hasil studi Andal
B. Muatan
dokumen KA
1.
Pendahuluan
Pendahuluan pada dasarnya berisi informasi tentang latar
belakang, tujuan rencana usaha dan/atau kegiatan serta pelaksananaan studi
Amdal.
Latar belakang berisi uraian mengenai:
a. justifikasi dilaksanakannya rencana usaha dan/atau
kegiatan, termasuk penjelasan mengenai persetujuan prinsip yang menyatakan
bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan dari pihak
yang berwenang. Bukti formal atas persetujuan prinsip tersebut wajib
dilampirkan
b. alasan mengapa
rencana usaha dan/atau kegiatan ini wajib memiliki Amdal dan pendekatan studi
yang digunakan (tunggal, terpadu, atau kawasan); dan
c. alasan mengapa rencana usaha dan/atau kegiatan ini
dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota.
Tujuan rencana kegiatan berisi:
a). uraian umum
maupun rinci mengenai tujuan dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan;
dan
b). justifikasi
manfaat dari rencana kegiatan kepada masyarakat sekitar dan peranannya terhadap
pembangunan nasional dan daerah.
2.
Pelaksanaan Studi, yang berisi informasi tentang:
a. pemrakarsa dan penanggung jawab rencana usaha dan/atau
kegiatan; dan
b. pelaksana studi amdal yang terdiri dari tim penyusun
dokumen amdal, tenaga ahli dan asisten penyusun dokumen amdal. Pemrakarsa dan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Padabagian ini dicantumkan nama dan
alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan/atau
kegiatan, nama dan alamat lengkap penanggung jawab rencana usaha dan/atau
kegiatan.Pelaksana studi Amdal; Pada bagian ini perlu dicantumkan lebih dulu
pernyataan apakah penyusunan dokumen amdal dilakukan sendiri oleh pemrakarsa
atau meminta bantuan kepada pihak lain sesuai ketentuan Pasal 10 ayat
(1)Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. Apabila pemrakarsa meminta bantuan
kepada pihak lain, harus dicantumkan apakah penyusun amdal perorangan atau yang
tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen amdal sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. Apabila
penyusun amdal adalah penyusun perorangan maka pada bagian ini dicantumkan nama
dan alamat lengkap Ketua Tim Penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi
penyusun Amdal KTPA dan AnggotaTim Penyusun (minimal dua orang memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal KTPA dan/atau ATPA) beserta tenaga ahli
dengan uraian keahliannya yang sesuai dengan lingkup studi amdal (Pasal 11ayat
(1) PP No. 27 Tahun 2012). Disamping memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal, penyusunan perorangan tersebut wajib teregistrasi di KLH, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanda Bukti Sertifikat Kompetensi dan
registrasi dimaksud wajib dilampirkan. Apabila pemrakarsa menggunakan jasa
penyusun perorangan yang sudah memiliki sertifikasi dan teregistrasi di KLH
maka harus ada Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Studi amdal dari
pemrakarsa(Tanda Bukti Registrasi Penyusun Perorangan dan Keputusan Pembentukan
Tim Pelaksana Studi amdal wajib dilampirkan) Apabila penyusun amdal adalah
penyusun yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen amdal
maka pada bagian ini dicantumkan nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai
nomor tanda bukti registrasi kompetensi (tanda bukti wajib dilampirkan), nama
dan alamat lengkap penanggung jawab penyusun amdal, nama Ketua Tim Penyusun
yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal KTPA dan Anggota Tim
Penyusun (minimal dua orang memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal KTPA
dan/atau ATPA) beserta tenaga ahli dengan uraian keahliannya yang sesuai dengan
lingkup studi amdal. Berdasarkan uraian tersebut, susunan pelaksana studi Amdal
sebagai berikut:
a. Tim Penyusun Amdal, terdiri atas:
1) Ketua Tim, yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun
Amdal Ketua Tim Penyusun Amdal (KTPA).
2) Anggota Tim, minimal dua orang yang memiliki sertifikat
kompetensi penyusun Amdal Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA);
b. Tenaga Ahli, yaitu orang yang memiliki keahlian tertentu
yang diperlukan dalam penyusunan dokumen amdal seperti tenaga ahli yang sesuai
dengan dampak penting yang akan dikaji atau tenaga ahli yang memiliki keahlian
terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan.
c. Asisten Penyusun
amdal, yaitu orang yang dapat menjadi asisten penyusun amdal adalah setiap
orang yang telah mengikuti dan lulus pelatihan penyusunan amdal di LPK yang
telah teregistrasi/terakreditasi di KLH. Tim penyusunan amdal dan tenaga ahli
bersifat wajib, sedangkan asisten penyusun amdal bersifat pilihan. Biodata dan
surat pernyataan bahwa personil tersebut benar-benar melakukan penyusunan dan
ditandatangani di atas materai wajib dilampirkan. Pelingkupan Muatan
pelingkupan pada dasarnya berisi informasi tentang:
a. Deskripsi rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dikaji.
1) Status studi amdal, apakah dilaksanakan
secara terintegrasi, bersamaan atau setelah studi kelayakan teknis dan
ekonomis. Uraian ini diperlukan sebagai dasar untuk menentukan kedalaman informasi
yang diperlukan dalam kajian amdal.
2) Kesesuaian lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan
perundangan.
3) Deskripsi rencana usaha dan/atau
kegiatan dengan fokus kepada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi
menyebabkan dampak lingkungan berdasarkan tahapan kegiatan, termasuk
alternatifnya (jika terdapat alternatif- alternatif terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan) dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah
disiapkan/direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana kegiatan
(terintegrasi dalam desain rencana usaha dan/atau kegiatan). Dalam hal
diperlukan adanya informasi yang lebih detail terhadap deskripsi rencana
kegiatan, maka dapat dilampirkan informasi lain yang dianggap perlu; Uraian
tersebut wajib dilengkapi dengan peta-peta yang relevan yang memenuhi
kaidah-kaidah kartografi dan/atau layout dengan skala yang memadai. Informasi
kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun
(overlay) antara peta batas tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan dengan
peta RTRW yang berlaku dan sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak dapat
dipergunakan). Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penyusun dokumen
amdal selanjutnya menguraikan secara singkat dan menyimpulkan kesesuaian tapak
proyek dengan tata ruang apakah seluruh tapak proyek sesuai dengan tata ruang,
atau ada sebagian yang tidak sesuai, atau seluruhnya tidak sesuai. Dalamhal
masih ada hambatan atau keragu-raguan terkait informasi kesesuaian dengan RTRW,
maka pemrakarsa dapat meminta bukti formal/fatwa dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang penataan ruang seperti BKPTRN atau BKPRD.Bukti-bukti yang mendukung
kesesuaian dengan tata ruang wajib dilampirkan. Jika lokasi rencana usaha/atau
kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka dokumen KA tidak
dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012.Di samping itu, penyusun dokumen amdal melakukan analisis spasial
kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan peta indikatif
penundaan izin baru (PIPIB) yang tercantum dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011,
atau peraturan revisinya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur mengenai
hal ini. Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penyusun dokumen amdal
dapat menyimpulkan apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut
berada di dalam atau di luar kawasan hutan alam primer dan lahan gambut yang
tercantum dalam PIPIB. Jika lokasi rencana usaha/atau kegiatan tersebut berada
dalam PIPIB, kecuali untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang dikecualikan seperti
yang tercantum dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011, maka dokumen KA tersebut tidak
dapat diproses lebih lanjut. Kesesuaian terhadap lokasi rencana usaha dan atau
kegiatan berdasarkan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) yang tercantum
dalam Inpres Nomor 10Tahun 2011, berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Instruksi Presiden ini dikeluarkan. Kajian amdal merupakan studi kelayakan dari
aspek lingkungan hidup sehingga ada kemungkinan komponen rencana usaha dan/atau
kegiatan memiliki beberapa alternatif, antara lain alternatif lokasi,
penggunaan alat-alat produksi, kapasitas,spesifikasi teknik, sarana usaha
dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu, durasi operasi, dan/atau bentuk alternative
lainnya. Alternatif-alternatif yang dikaji dalam Amdal dapat merupakan
alternatif-alternatif yang telah direncanakan sejak semula atau yang dihasilkan
selama proses kajian Amdal berlangsung. Fungsi dan manfaat kajian alternatif
dalam Amdal adalah:
1) Memastikan bahwa pertimbangan
lingkungan telah terintegrasi dalam proses pemilihan alternatif selain faktor
ekonomis dan teknis.
2) Memastikan bahwa pemrakarsa dan
pengambil keputusan telah mempertimbangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
pencegahan pencemaran (pollution prevention) dan/atau kerusakan lingkungan
hidup dalam rangka pengelolaan lingkungan.
3) Memberi peluang kepada pemangku
kepentingan yang tidak terlibat secara penuh dalam proses pengambilan
keputusan, untuk mengevaluasi berbagai aspek rencana usaha dan/atau kegiatan
dan bagaimana proses suatu keputusan yang akhirnya disetujui.
4) Memberikan kerangka kerja untuk
pengambilan keputusan yang transparan dan berdasarkan kepada pertimbangan-
pertimbangan ilmiah. Jika terdapat alternatif, maka dokumen Kerangka Acuan
tersebut juga berisi penjelasan kerangka kerja proses pemilihan alternatif
tersebut. Penjelasan pada bagian ini harus bisa memberikan gambaran secara
sistematis dan logis terhadap proses dihasilkannya alternatif-alternatif yang
akan dikaji yang mencakup:
1) Penjelasan dasar pemikiran dalam
penentuan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam mengkaji alternatif.
2) Penjelasan prosedur yang akan
digunakan untuk melakukan pemilihan terhadap alternatif-alternatif yang
tersedia, termasuk cara identifikasi, prakiraan dan dasar pemikiran yang
digunakan untuk memberikan pembobotan, skala atau peringkat serta cara-cara
untuk mengintepretasikan hasilnya.
3) Penjelasan alternatif-alternatif yang telah
dipilih yang akan dikaji lebih lanjut dalam Andal.
4) Pencantuman pustaka-pustaka yang
akan atau sudah digunakan sebagai sumber informasi dalam pemilihan alternatif.
b. Deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental
setting). Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal berisi uraian mengenai rona
lingkungan hidup (environmental setting) secara umum di lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang mencakup:
1) Komponen lingkungan terkena dampak
(komponen/features lingkungan yang ada disekitar lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan serta kondisi lingkungannya), yang pada dasarnya paling sedikit
memuat:
a) komponen geo-fisik-kimia, seperti
sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan,
dan lain sebagainya;
b) komponen biologi, seperti
vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau
endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya;
c) komponen sosio-ekonomi-budaya,
seperti tingkat pendapatan, demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs
arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya;
d) komponen kesehatan masyarakat,
seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
2) Usaha dan/atau kegiatan yang ada
di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan beserta dampak
yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup. Tujuan penjelasan ini adalah
memberikan gambaran utuh tentang kegiatan- kegiatan lain (yang sudah ada di
sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan) yang memanfaatan sumberdaya
alam dan mempengaruhi lingkungan setempat. Deskripsi rona lingkungan hidup
harus menguraikan data dan informasi yang terkait atau relevan dengan dampak
yang mungkin terjadi. Deskripsi ini didasarkan data dan informasi primer
dan/atau sekunder yang bersifat aktual dan mengunakan sumber data-informasi
yang valid untuk data sekunder yang resmi dan/atau kredibel untuk menjamin
validitas data-informasi serta didukung oleh hasil observasi lapangan. Data dan
informasi rinci terkait dengan rona lingkungan hidup dimaksud dapat disampaikan
dalam lampiran. Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka uraian rona
lingkungan hidup harus dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi.Deskrisi
rona lingkungan hidup awal dapat disajikan dalam bentuk data dan informasi
spasial.c. Hasil pelibatan masyarakat. Pelibatan masyarakat merupakan bagian
proses pelingkupan. Pelibatan masyarakat dilakukan melalui pengumuman dan konsultasi
publik. Prosedur pelibatan masyarakat dalam proses Amdal harus mengacu pada
peraturan perundang-undangan. Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal
menguraikan informasi hasil proses pelibatan masyarakat yang diperlukan dalam
proses pelingkupan. Perlu diingat bahwa saran, pendapat dan tanggapan yang
diterima dari masyarakat harus diolah sebelum digunakan sebagai input proses
pelingkupan. Ini disebabkan karena saran, pendapat dan tanggapan tersebut
mungkin jumlahnya banyak dan beragam jenisnya serta belum tentu relevan untuk
dikaji dalam Andal. Bukti pengumuman dan hasil pelaksanaan konsultasi publik
dapat dilampirkan. Secara rinci, informasi yang harus dijelaskan antara lain
hal kunci (keypoints) yang harus jadi perhatian bagi pengambil keputusan, yaitu
informasi apa yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan terkait dengan hasil
pelibatan masyarakat ini, antara lain sebagai contoh adalah:
1) Informasi deskriptif tentang
keadaan lingkungan sekitar (”ada hutan bakau” atau ”banyak pabrik membuang
limbah ke sungai X”).
2) Nilai-nilai lokal terkait dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
3) Kebiasaan adat setempat terkait
dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
4) Aspirasi masyarakat terkait
dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan, antara lain kekhawatiran
tentang perubahan lingkungan yang mungkin terjadi (”jangan sampai kita
kekurangan air” atau ”tidak senang adanya tenaga kerja dari luar”); dan harapan
tentang perbaikan lingkungan atau kesejahteraan akibat adanya rencana kegiatan
(”minta disediakan air bersih” atau ”minta pemuda setempat diperkerjakan”).d.
Dampak Penting Hipotetik. Dampak Penting Hipotetik, pada bagian ini penyusun
dokumen amdal menguraikan dampak penting hipotetik terkait dengan rencana usaha
dan/atau kegiatan yang diusulkan. Proses untuk menghasilkan dampak penting
hipotetik dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara
nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah
ilmiah metode penentuan dampak penting hipotetik dalam Amdal. Proses untuk
menghasilkan dampak penting hipotetik tersebut pada dasarnya diawali melalui
proses identifikasi dampak potensial. Esensi dari proses identifikasi dampak
potensial ini adalah menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika rencana
usaha dan/atau kegiatan dilakukan pada lokasi tersebut. Langkah ini
menghasilkan daftar ‘dampak potensial’. Pada tahap ini kegiatan pelingkupan
dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer,
sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat
adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada tahapan ini hanya diinventarisasi
dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya
dampak, atau penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada
upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak penting
atau tidak. Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan
metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di
berbagai literatur. Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah
berupa daftar dampak-dampak potensial yang mungkin timbul atas adanya rencana
usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan. Selanjutnya dilakukan evaluasi dampak
Potensial. Evaluasi Dampak Potensial esensinya adalah memisahkan dampak-dampak
yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari
dampak yang tidak lagi perlu dikaji). Dalam proses ini, harus dijelaskan dasar
penentuan bagaimana suatu dampak potensial dapat disimpulkan menjadi dampak
penting hipotetik (DPH) atau tidak. Salah satu kriteria penapisan untuk
menentukan apakah suatu dampak potensial dapat menjadi DPH atau tidak adalah
dengan menguji apakah pihak pemrakarsa telah berencana untuk mengelola dampak
tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP)
tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian dari rencana kegiatan, panduan teknis
tertentu yang diterbitkan pemerintah dan/atau standar internasional, dan lain
sebagainya. Langkah ini pada akhirnya menghasilkan daftar kesimpulan ‘dampak
penting hipotetik (DPH)’.Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal diharapkan
menyampaikan keluaran berupa uraian proses evaluasi dampak potensial menjadi
DPH. Setelah itu seluruh DPH yang telah dirumuskan ditabulasikan dalam bentuk
daftar kesimpulan DPH akibat rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji
dalam ANDAL sesuai hasil pelingkupan. Dampak- dampak potensial yang tidak
dikaji lebih lanjut, juga harus dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar
argumentasi yang kuat kenapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih
lanjut.e. Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian Batas wilayah studi ini
merupakan batas terluar dari hasil tumpang susun (overlay) dari batas wilayah
proyek, ekologis, sosial dan administratif setelah mempertimbangkan kendala
teknis yang dihadapi. Batasan ruang lingkup wilayah studi penentuannya disesuaikan
dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data,
seperti waktu, dana, tenaga, teknis, danmetode telaahan. Setiap penentuan
masing-masing batas wilayah(proyek, ekologis, sosial dan administratif) harus
dilengkapi dengan justifikasi ilmiah yang kuat. Bagian ini harus dilengkapi
dengan peta batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek,
ekologis, sosial dan administratif. Peta yang disertakan harus memenuhi
kaidah-kaidah kartografi.Batas wilayah studi dibentuk dari empat unsur yang
berhubungandengan dampak lingkungan suatu rencana kegiatan, yaitu:1) Batas proyek,
yaitu ruang dimana seluruh komponen rencana kegiatan akan dilakukan, termasuk
komponen kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi.
Dari ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak terhadap
lingkungan hidup disekitarnya. Batas proyek secara mudah dapat diplotkan pada
peta, karena lokasi- lokasinya dapat diperoleh langsung dari peta-peta
pemrakarsa. Selain tapak proyek utama, batas proyek harus juga meliputi
fasilitas pendukung seperti perumahan, dermaga, tempat penyimpanan bahan,
bengkel, dan sebagainya.2) Batas ekologis, yaitu ruang terjadinya sebaran
dampak-dampak lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing (seperti air dan udara), dimana
proses alami yang berlangsung dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami
perubahan mendasar. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi
pengumpulan data rona lingkungan awal dan analisis persebaran dampak. Penentuan
batas ekologis harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-
kimia yang terkena dampak (dari daftar dampak penting hipotetik). Untuk
masing-masing dampak, batas persebarannya dapat diplotkan pada peta sehingga
batas ekologis memiliki beberapa garis batas, sesuai dengan jumlah dampak
penting hipotetik.
3) Batas sosial, yaitu ruang
disekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang merupakan tempat
berlangsungsunya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai
tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan
proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan
mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Batas ini pada dasarnya merupakan ruang di mana masyarakat, yang terkena dampak
lingkungan seperti limbah, emisi atau kerusakan lingkungan, tinggal atau
melakukan kegiatan. Batas sosial akan mempengaruhi identifikasi kelompok
masyarakat yang terkena dampak sosial-ekonomi-kesehatan masyarakat dan
penentuan masyarakat yang perlu dikonsultasikan (pada tahap lanjutan
keterlibatan masyarakat).
4) Batas administratif, yaitu
wilayah administratif terkecil yang relevan (seperti desa, kelurahan,
kecamatan, kabupaten, provinsi) yang wilayahnya tercakup tiga unsur batas
diatas. Dengan menumpangsusunkan (overlay) batas administratif wilayah
pemerintahan dengan tiga peta batas seperti tersebut di atas, maka akan
terlihat desa/keluruhan, kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi mana saja yang
masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif
sebenarnya diperlukan untuk mengarahkan pemrakarsa dan/atau penyusun Amdal
untuk dapat berkoordinasi ke lembaga pemerintah daerah yang relevan, baik untuk
koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakat),
pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan awal, kegiatan di sekitar
lokasi kegiatan, dan sebagainya. Masing-masing batas diplotkan pada peta yang
kemudian ditumpangsusunkan satu-sama lain (overlay) sehingga dapat ditarik
garis luar gabungan keempat batas tersebut. Garis luar gabungan itu yang
disebut sebagai ’batas wilayah studi’. Dalam proses ini, harus dijelaskan dasar
penentuan batas wilayah studi. Dalam proses pelingkupan, harus teridentifikasi
secara jelas pula batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan
prakiraan dan evaluasi dampak dalam kajian Andal. Setiap dampak penting
hipotetik yang dikaji memiliki batas waktu kajian tersendiri. Penentuan batas
waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan
perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan atau
dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.
Selasa, 21 Januari 2014
kata pengantar
KATA
PENGANTAR
Assalamu alaikum Wr. Wb
Puji
syukur kami ucapkan kepada allah S.W.T karena berkat rahmat dan karunianyalah
kami dapat menyelesaikan makalah ini. Pembuatan makalah ini didasarkan sebagai
tugas untuk mendapatkan nilai dari mata kuliah “Manajemen strategi”
Dan
tak lupa pula saya ucapkan terima kasih dosen pembimbing yang membantu kami
dalam menyelesaikan tugas ini.
Walau
bagaimana pun juga makalah ini masih memiliki banyak kekurangan.Oleh karena itu
kami mohon kritik dan saran oleh Bapak/ibu
dosen pembimbing untuk
kesempurnaan makalah “ Manajemen Strategi”
Wassalamualaikum Wr.Wb
Padang, januari 2014
Penulis
daptar isi
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I :PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Masalah.....................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A. Strategi
Akuisi / Merger…………………………………………………..2
B. Strategi
Likuidisi………………………………………………………………..8
C. Strategi
kombinasi…………………………………………………….......9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................9
B. Saran.................................................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA
ii
Langganan:
Postingan (Atom)